Swasta · Kejaksaan
Ibrahim Arief
Karyawan Swasta (Director of Engineering Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI (2026-08-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5 miliar
5 tahun penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding31 Agustus 2026 | PT JakartaNomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026 Nomor 148/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti sebagaimana selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsifair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias IBAM oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mahkamah Agung, 31 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi