Ibnu Rusydi bin Burhanuddin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 143 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir Februari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA (2023-02-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 143 juta
1 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Desember 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Menyatakan Terdakwa Ibnu Rusydi Bin Burhanuddin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Ibnu Rusydi Bin Burhanuddin oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Ibnu Rusydi Bin Burhanuddin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding8 Februari 2023 | PT Banda AcehNomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 Desember 2022, Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pembebanan pidana uang pengganti kepada terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ibnu Rusydi Bin Burhanuddin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Ibnu Rusydi Bin Burhanuddin oleh karena itu dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 143 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 21 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Mahkamah Agung, 8 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir