Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Herman Sutrisno

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg (2022-10-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun penjara (PN Tipikor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Oktober 2022 PN Tipikor BandungNomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HERMAN SUTRISNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Alternatif Pertama dan dakwaan Kombinasi Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 350 juta
Kasasi MA29 Maret 2023 Mahkamah AgungNomor 756 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Bandung (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding14 November 2022 PT BandungNomor 46/PID.TPK/2022/PT BDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg hari Senin, tanggal 03 Oktober 2022 yang dimintakan banding ; Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru