Swasta · Kejaksaan
Heri Wahyudi
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 263 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 103/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 263 miliar
2 tahun 8 bulan penjara (Banding 103/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Agustus 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby MENGADILI 1 Menyatakan Terdakwa Heri Wahyudi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 dua tahun 8 delapan bulan dan pidana denda kategori III sejumlah Rp50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 3 Menetapkan jika pidana denda tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 263 miliar |
| Banding29 September 2026 | PT SurabayaNomor 103/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Menyatakan Terdakwa Heri Wahyudi tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? dalam Dakwaan Penuntut Umum alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan; Dipergunakan dalam Perkara lain atas nama RISKY PRATAMA 239) (1) unit note book MSI model nomor MS-14D3 warna abu-abu beserta tas MSI warna abu-abu 240) (1) satu unit mobil innova reborn warna putih palt nomor M 1885 TS nosin 2gd1682024 noka MHFJB8EMXR1148449 beserta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 14 Agu 2026
- Putusan Banding Nomor 103/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi