Hera Herma Novianti
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 277 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan, putusan pertama Mei 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg (2022-05-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 277 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Mei 2022 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Menyatakan Terdakwa Hera Herma Novianti, S.AP Binti Muhammadiyah Tjoni (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hera Herma Novianti, S.AP Binti Muhammadiyah Tjoni (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama1 ( satu) tahun dan 4 ( empat) bulandan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 277 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Mahkamah Agung, 23 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir