Hendra Heryadi bin Nazori
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 28,5 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 22/PID.TPK/2023/PT PLG (2024-01-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,5 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 22/PID.TPK/2023/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 November 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Hendra Heryad i Bin Nazori, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupian) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.500.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 3,5 juta |
| Banding9 Januari 2024 | PT PalembangNomor 22/PID.TPK/2023/PT PLG II Mengubahputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg, tanggal 7 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar perihal sistematika amar putusan yang tanpa mencantumkan terlebih dahulu amar tidak terbuktinya Dakwaan Primairdan amar pembebasan dari Dakwaan Primair,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Hendra Heryadi Bin Nazori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 3,5 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2024-09-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 25 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 September 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi seperti dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 25 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 7 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 22/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 9 Jan 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 26 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir