Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Selatan

Hendra Heryadi bin Nazori

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 28,5 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 22/PID.TPK/2023/PT PLG (2024-01-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,5 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 22/PID.TPK/2023/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 November 2023 PN Tipikor PalembangNomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Hendra Heryad i Bin Nazori, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupian) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.500.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 3,5 juta
Banding9 Januari 2024 PT PalembangNomor 22/PID.TPK/2023/PT PLG II Mengubahputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg, tanggal 7 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar perihal sistematika amar putusan yang tanpa mencantumkan terlebih dahulu amar tidak terbuktinya Dakwaan Primairdan amar pembebasan dari Dakwaan Primair,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Hendra Heryadi Bin Nazori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 3,5 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2024-09-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 25 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 September 2024 PN Tipikor PalembangNomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi seperti dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 25 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru