Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Hendra Bangsawan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 520 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Palu (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL (2026-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 520 juta

3 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Agustus 2026 PN Tipikor PaluNomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang diatur dan diancam pidana ? Korupsi Pemerasan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; M.Si. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka Terdakwa dipidana penjara sebagai pengganti dari pidana denda selama 80 (delapan puluh) hari penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding22 September 2026 PT PaluNomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL Mengu bah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal tanggal 21 Agustus 2026 yang dimintakan banding mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara dan penentuan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Hendra Bangsawan, ST. M.Si. tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana ?Korupsi Pemerasan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; M.Si. dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 520 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber