Lainnya · Kejaksaan
Hendra Bangsawan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 520 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Palu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL (2026-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 520 juta
3 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Agustus 2026 | PN Tipikor PaluNomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang diatur dan diancam pidana ? Korupsi Pemerasan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; M.Si. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka Terdakwa dipidana penjara sebagai pengganti dari pidana denda selama 80 (delapan puluh) hari penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding22 September 2026 | PT PaluNomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL Mengu bah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal tanggal 21 Agustus 2026 yang dimintakan banding mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara dan penentuan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Hendra Bangsawan, ST. M.Si. tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana ?Korupsi Pemerasan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; M.Si. dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 520 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal Mahkamah Agung, 21 Agu 2026
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL Mahkamah Agung, 22 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi