Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Hasiholan Sembiring

Bertani

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 37,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 26/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 37,3 miliar

3 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2024 PN Tipikor MedanNomor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa HASIHOLAN SEMBIRING , tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaanPrimair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HASIHOLAN SEMBIRING , tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga)tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 114 juta
Banding24 Juni 2024 PT MedanNomor 26/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 24 April 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa HASIHOLAN SEMBIRING, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HASIHOLAN SEMBIRING, tersebut diatas terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 37,3 miliar
Kasasi MA16 Desember 2024 Mahkamah AgungNomor 8234 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksional uang pengganti menjadi CF P1 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru