Hasiholan Sembiring
Bertani
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 37,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 26/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 37,3 miliar
3 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2024 | PN Tipikor MedanNomor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa HASIHOLAN SEMBIRING , tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaanPrimair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HASIHOLAN SEMBIRING , tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga)tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 114 juta |
| Banding24 Juni 2024 | PT MedanNomor 26/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 24 April 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa HASIHOLAN SEMBIRING, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HASIHOLAN SEMBIRING, tersebut diatas terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 37,3 miliar |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8234 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksional uang pengganti menjadi CF P1 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 24 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8234 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum