Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Gorontalo

Hasan Adam

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 610 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto (2025-10-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 350 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Oktober 2025 PN Tipikor GorontaloNomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto Menyatakan Terdakwa HASAN ADAM ALIS Ukin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama dalam keadaan berlanjut, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASAN ADAM ALIS Ukin dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 350 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto (2024-05-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 260 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Mei 2024 PN Tipikor GorontaloNomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto Menyatakan terdakwa HASAN ADAM Alias UKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HASAN ADAM Alias UKIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 260 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru