Swasta · Kejaksaan
Harriadi Benggawan
Wiraswasta (Direktur PT. Tigadi Lestari)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2026-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Harriadi Benggawan, M.M., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Ir. Harriadi Benggawan, M.M., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Ir. Harriadi Benggawan, M.M., sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, apabila tidak dibayar maka kekayaan atau… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 30 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi