Desa · Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
Harmawanto
Pegawai Negeri Sipil (Lurah Asambu)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 52,5 juta
- Uang pengganti
- Rp 52,5 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Penyalahgunaan dana kelurahan Asambu, Kabupaten Konawe (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Lurah Asambu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran menyalahgunakan dana kelurahan tahap II tahun anggaran 2019 di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada September-Oktober 2019. Dana yang dicairkan sebesar Rp185.069.000 dengan realisasi pengeluaran sah Rp132.599.818, sehingga terdapat selisih kerugian keuangan negara sebesar Rp52.469.182. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-09-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 52,5 juta Uang pengganti: Rp 52,5 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 September 2021 | PN Tipikor KendariNomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa HARMAWANTO, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HARMAWANTO, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 52,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Mahkamah Agung, 21 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdurrahman
Penyalahgunaan dana kelurahan Asambu, Kabupaten Konawe (2019)
Vonis 3 tahun Nilai Rp 101 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi