Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara

Harmawanto

Pegawai Negeri Sipil (Lurah Asambu)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 52,5 juta
Uang pengganti
Rp 52,5 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Penyalahgunaan dana kelurahan Asambu, Kabupaten Konawe (2019)

2019 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Lurah Asambu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran menyalahgunakan dana kelurahan tahap II tahun anggaran 2019 di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada September-Oktober 2019. Dana yang dicairkan sebesar Rp185.069.000 dengan realisasi pengeluaran sah Rp132.599.818, sehingga terdapat selisih kerugian keuangan negara sebesar Rp52.469.182. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-09-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 52,5 juta Uang pengganti: Rp 52,5 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
Putusan perkara Penyalahgunaan dana kelurahan Asambu, Kabupaten Konawe (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 September 2021 PN Tipikor KendariNomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa HARMAWANTO, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HARMAWANTO, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 52,5 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdurrahman

    Penyalahgunaan dana kelurahan Asambu, Kabupaten Konawe (2019)

    Vonis 3 tahun Nilai Rp 101 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru