Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara

Abdurrahman

Pegawai Negeri Sipil (Mantan Lurah Asambu TA 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
Rp 101 juta
Uang pengganti
Rp 101 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Penyalahgunaan dana kelurahan Asambu, Kabupaten Konawe (2019)

2019 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Lurah Asambu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe pada tahun 2019 menyalahgunakan dana kelurahan tahap I tahun anggaran 2019. Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan sesuai proposal dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban, sehingga terdapat selisih antara pencairan dana dan realisasi pengeluaran. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp101.469.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-09-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 101 juta Uang pengganti: Rp 101 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
Putusan perkara Penyalahgunaan dana kelurahan Asambu, Kabupaten Konawe (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 September 2021 PN Tipikor KendariNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ABDURRAHMAN, SP., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ABDURRAHMAN, SP., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 101 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Harmawanto

    Penyalahgunaan dana kelurahan Asambu, Kabupaten Konawe (2019)

    Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 52,5 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru