Desa · Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
Abdurrahman
Pegawai Negeri Sipil (Mantan Lurah Asambu TA 2019)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- Rp 101 juta
- Uang pengganti
- Rp 101 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Penyalahgunaan dana kelurahan Asambu, Kabupaten Konawe (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Lurah Asambu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe pada tahun 2019 menyalahgunakan dana kelurahan tahap I tahun anggaran 2019. Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan sesuai proposal dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban, sehingga terdapat selisih antara pencairan dana dan realisasi pengeluaran. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp101.469.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-09-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 101 juta Uang pengganti: Rp 101 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 September 2021 | PN Tipikor KendariNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ABDURRAHMAN, SP., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ABDURRAHMAN, SP., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 101 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Mahkamah Agung, 21 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Harmawanto
Penyalahgunaan dana kelurahan Asambu, Kabupaten Konawe (2019)
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 52,5 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi