BUMN/BUMD · Kejaksaan
Handi Pratomo bin Rehlin
Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 90/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-12-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 3 bulan penjara (Banding 90/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding2 Desember 2025 | PT SurabayaNomor 90/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, tanggal 24 Oktober 2025, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai penetapan status barang bukti dalam perkara aquo, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HANDI PRATOMO Bin REHLIN , dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HANDI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 90/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 2 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi