Haidir Effendi bin Achmad Arsyad
Pensiun
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan, putusan pertama Juni 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2024-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juni 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa HAIDIR EFFENDI, SH Bin (Alm) ACHMAD ARSYAD tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa HAIDIR EFFENDI, SH Bin (Alm) ACHMAD ARSYAD dari dakwaan Primair tersebut di atas; Menyatakan Terdakwa HAIDIR EFFENDI, SH Bin (Alm) ACHMAD ARSYAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? Turut serta melakukan perbuatan menguntungkan orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 4 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir