Hafiz Shidiq Purnama bin Untung Tri Widodo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 330 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5796 K/PID.SUS/2026 (2026-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 350 juta
6 tahun penjara (Kasasi 5796 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Desember 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI : Menyatakan terdakwa Hafiz Shidiq Purnama Bin Untung Tri Widodo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 350 juta |
| Kasasi MA26 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 5796 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi:- Pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 100 (seratus) hari penjara;- Uang pengganti sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 330 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 30 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5796 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir