Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Lampung

Hafiz Shidiq Purnama bin Untung Tri Widodo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 330 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5796 K/PID.SUS/2026 (2026-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 350 juta

6 tahun penjara (Kasasi 5796 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Desember 2025 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI : Menyatakan terdakwa Hafiz Shidiq Purnama Bin Untung Tri Widodo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 350 juta
Kasasi MA26 Mei 2026 Mahkamah AgungNomor 5796 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi:- Pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 100 (seratus) hari penjara;- Uang pengganti sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 330 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru