Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bengkulu

Hadiyanto M.Pd bin Umirzah

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 111 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL (2023-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 111 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Juli 2023 PN Tipikor BengkuluNomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa HADIYANTO M.Pd Bin UMIRZAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa HADIYANTO M.Pd Bin UMIRZAH dari Dakwaan Primair tersebut; MenyatakanTerdakwa HADIYANTO M.Pd Bin UMIRZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADIYANTO M.Pd Bin UMIRZAH dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 111 juta
Banding22 September 2023 PT BengkuluNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 18/Pid.sus-TPK/2023/PN.Bgl tanggal 24 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HADIYANTO, M.Pd BIN UMIRZAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa HADIYANTO, M.Pd BIN UMIRZAH dari Dakwaan Primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 111 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru