Hadiyanto M.Pd bin Umirzah
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 111 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL (2023-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 111 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juli 2023 | PN Tipikor BengkuluNomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa HADIYANTO M.Pd Bin UMIRZAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa HADIYANTO M.Pd Bin UMIRZAH dari Dakwaan Primair tersebut; MenyatakanTerdakwa HADIYANTO M.Pd Bin UMIRZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADIYANTO M.Pd Bin UMIRZAH dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 111 juta |
| Banding22 September 2023 | PT BengkuluNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 18/Pid.sus-TPK/2023/PN.Bgl tanggal 24 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HADIYANTO, M.Pd BIN UMIRZAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa HADIYANTO, M.Pd BIN UMIRZAH dari Dakwaan Primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 111 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 24 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Mahkamah Agung, 22 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir