H.yan Prana Jaya Indra Rasyid bin Mohamad Rasyid Zein
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2021 | PN Tipikor PekanbaruNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa YAN PRANAJAYA INDRA RASYID BIN MUHAMMAD RASYID ZEIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan T INDAK P IDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa YAN PRANAJAYA INDRA RASYID BIN MUHAMMAD RASYID ZEIN dari dakwaan Pertama primair tersebut; Menyatakan YAN PRANAJAYA INDRA RASYID BIN MUHAMMAD RASYID ZEIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan T INDAK P IDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidaiair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Mahkamah Agung, 29 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir