Guskaryadi Arief
Pensiunan
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 454 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG (2025-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 454 juta
3 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Maret 2025 | PN Tipikor KupangNomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg GUSKARYADI ARIEF tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Basuki Rahmat NO 2 Kel SoE Kec Kota SoE Tanggal Transaksi 07/08/2019 Kode 261 Pembayaran Denda Rs Pratama Boking… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding27 Mei 2025 | PT KupangNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, tanggal 19 Maret 2025, yang dimintakan banding mengenai sistematika amar putusan, pidana yang dijatuhkan, uang pengganti, dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ir. Guskaryadi Arief tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 454 juta |
| Peninjauan Kembali MA1 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 921 PK/PID.SUS/2026 - Kabul PK terpidana, batal Judex Facti, adili kembali:1. Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP;2. Pidana denda 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Uang Pengganti Rp454.053.888 Subsidair 6 (enam) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 454 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Mahkamah Agung, 19 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mahkamah Agung, 27 Mei 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 921 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 1 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum