Giyanto S. Pd. bin Badari
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6519 K/PID.SUS/2024 (2024-09-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 6519 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Februari 2024 | PN Tipikor SemarangNomor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Sayid Bin Dirjo Sukar , Terdakwa Giyanto, S.Pd Bin Badari dan Terdakwa Supar Bin Djayus Joyo Dikromo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Sayid Bin Dirjo Sukar , Terdakwa Giyanto, S.Pd Bin Badari dan Terdakwa Supar Bin Djayus Joyo Dikromo dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Sayid Bin Dirjo Sukar , Terdakwa Giyanto, S.Pd Bin Badari dan Terdakwa Supar Bin Djayus Joyo Dikromo terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA18 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 6519 K/PID.SUS/2024 Tolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 1 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsidair 1 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 21 Feb 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6519 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 18 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir