Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sumatera Utara

Giwanto

Wiraswasta / Kepala Desa Mainu Tengah

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 394 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2023-03-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 394 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Maret 2023 PN Tipikor MedanNomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Menyatakan TerdakwaGIWANTO Alias BIBITtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlahRp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp394.170.365,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 394 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru