Gilsa Anto
Petani (Bendahara Desa Simalegi tahun 2020)
- Vonis akhir
- 4 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 326 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg (2022-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 326 juta
4 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Desember 2022 | PN Tipikor PadangNomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan terdakwa GILSA ANTO, S.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dala Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 5 (lima) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp326.043.231,00 (tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 3 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 326 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg Mahkamah Agung, 12 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir