Gesang Stto Pradoyo
Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1467 K/PID.SUS/2026 (2026-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Kasasi 1467 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA4 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1467 K/PID.SUS/2026 - Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili kembali:- Terbukti Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (bulan) dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 1467 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 4 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum