Frans Yulianus Pelamonia
Tenaga Kontrak di Dinas Cipta Karya
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 19/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB (2022-02-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 November 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa FRANS YULIANUS PELAMONIA, ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding7 Februari 2022 | PT AmbonNomor 19/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 30 November 2021 atas nama Terdakwa FRANS YULIANUS PELAMONIA, S.T. sekedar mengenai lamanya pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa FRANS YULIANUS PELAMONIA, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA22 Juni 2022 | Mahkamah AgungNomor 2697 K/PID.SUS/2022 - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TERDAKWA FRANS YULIANUS PELAMONIA, ST., tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 30 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Mahkamah Agung, 7 Feb 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2697 K/PID.SUS/2022 Mahkamah Agung, 22 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum