Fitriani Krisnasari
Pegawai Indi Daya Grup
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 70 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Januari 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2026-01-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 70 juta
8 tahun penjara (PN Tipikor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Januari 2026 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa FITRIANI KRISNASARI ALIAS NISA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 70 juta |
| Kasasi MA25 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 7131 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DAN TERDAKWA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 9 Jan 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 7131 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum