Fazwar Bujang
Pensiunan
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg (2023-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juli 2023 | PN Tipikor SerangNomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg FAZWAR BUJANG, MBAT. ., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; FAZWAR BUJANG, MBAT. tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp . 500.000.000,00 ( Lima ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun |
| Kasasi MA22 Maret 2024 | Mahkamah AgungNomor 2466 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg Mahkamah Agung, 10 Jul 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2466 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 22 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum