Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Banten

Fazwar Bujang

Pensiunan

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg (2023-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Juli 2023 PN Tipikor SerangNomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg FAZWAR BUJANG, MBAT. ., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; FAZWAR BUJANG, MBAT. tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp . 500.000.000,00 ( Lima ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun
Kasasi MA22 Maret 2024 Mahkamah AgungNomor 2466 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru