Fauziah binti Ilyas Panggilan Paw
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 578 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg (2023-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 578 juta
4 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Februari 2023 | PN Tipikor PadangNomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg Menyatakan Terdakwa FAUZIAH, A.Md Binti ILYAS Panggilan PAW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair perkara ini; Membebaskan Terdakwa FAUZIAH, A.Md Binti ILYAS Panggilan PAW oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FAUZIAH, A.Md Binti ILYAS Panggilan PAW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAUZIAH, A.Md Binti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 2 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 578 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg Mahkamah Agung, 20 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir