Farid Riza Maulana
Wiraswasta/Sekretaris Desa Sukodadi
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 30 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 30 juta
1 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Desember 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Farid Riza Maulana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Farid Riza Maulana oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Farid Riza Maulana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Farid Riza Maulana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 30 juta |
| Banding16 Januari 2025 | PT SurabayaNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Me ngubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 9 Desember 2024 atas nama terdakwa Farid Riza Maulana yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa, selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Farid Riza Maulana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan terdakwa Farid Riza Maulana oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 30 juta |
| Kasasi MA21 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 5278 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 9 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5278 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 21 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi