Farid Nurdiansyah
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 829 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg (2022-12-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 415 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Desember 2022 | PN Tipikor SerangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I ARDIUS PRIHANTONO, Terdakwa II AGUS KARTONO dan Terdakwa III FARID NURDIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu; Membebaskan Para Terdakwa karenanya dari Dakwaan Kesatu tersebut; Menyatakan Terdakwa I ARDIUS PRIHANTONO, Terdakwa II AGUS KARTONO dan Terdakwa III FARID NURDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kedua;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 415 juta |
| Kasasi MA1 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 3791 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banten (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-02-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 415 juta
6 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 Februari 2023 | PT BantenNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg., tanggal 22 Desember 2022, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan dan pidana uang pengganti, sedang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I ARDIUS PRIHANTONO, Terdakwa II AGUS KARTONO dan Terdakwa III FARID NURDIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif Kesatu;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 415 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg Mahkamah Agung, 22 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 3791 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 1 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mahkamah Agung, 15 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir