F. Pinyang
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK (2024-06-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 April 2024 | PN Tipikor PontianakNomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk PINYANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa F. PINYANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama- sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum; PINYANG dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000,00, (dua ratus juta rupiah) dengn ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar |
| Banding11 Juni 2024 | PT PontianakNomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 25 April 2024 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa F. Pinyang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa F. Pinyang telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Mahkamah Agung, 25 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK Mahkamah Agung, 11 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir