Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Eva Juliani Br. Pandia

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 694 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2023-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,8 miliar

4 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 November 2023 PN Tipikor MedanNomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Eva Juliani Br Pandia tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp68.368.000.00 ( enam puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 6,8 miliar
Kasasi MA4 Juli 2024 Mahkamah AgungNomor 4008 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Medan (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN (2024-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 687 miliar

6 tahun penjara (Banding 41/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding11 Januari 2024 PT MedanNomor 41/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn., tanggal 6 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana badan dan denda serta jumlah uang pengganti dan lamanya penjara pengganti uang pengganti tersebut tidak dibayar Terdakwa dengan amar lengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini; Menyatakan Terdakwa Eva Juliani Br Pandia tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 687 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru