Eva Juliani Br. Pandia
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 694 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2023-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,8 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 November 2023 | PN Tipikor MedanNomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Eva Juliani Br Pandia tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp68.368.000.00 ( enam puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 6,8 miliar |
| Kasasi MA4 Juli 2024 | Mahkamah AgungNomor 4008 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Medan (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN (2024-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 687 miliar
6 tahun penjara (Banding 41/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding11 Januari 2024 | PT MedanNomor 41/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn., tanggal 6 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana badan dan denda serta jumlah uang pengganti dan lamanya penjara pengganti uang pengganti tersebut tidak dibayar Terdakwa dengan amar lengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini; Menyatakan Terdakwa Eva Juliani Br Pandia tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 687 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 6 Nov 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4008 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 4 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mahkamah Agung, 11 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir