Daftar Koruptor Cari nama

BUMN/BUMD · Kejaksaan

Eva Nurliani binti Fuhatsyah

Karyawan BUMN/Ibu Rumah Tangga

Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 211 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR (2026-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 211 juta

3 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Mei 2026 PN Tipikor SamarindaNomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Eva Nurliani Binti Fuhatsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan KesatuPrimair tersebut; Menyatakan Terdakwa Eva Nurliani Binti Fuhatsyah tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan KesatuSubsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 211 juta
Banding23 Juni 2026 PT SamarindaNomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR Menyatakan Terdakwa Eva Nurliani Binti Fuhatsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Eva Nurliani Binti Fuhatsyah tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 211 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber