BUMN/BUMD · Kejaksaan
Eva Nurliani binti Fuhatsyah
Karyawan BUMN/Ibu Rumah Tangga
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 211 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR (2026-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 211 juta
3 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Mei 2026 | PN Tipikor SamarindaNomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Eva Nurliani Binti Fuhatsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan KesatuPrimair tersebut; Menyatakan Terdakwa Eva Nurliani Binti Fuhatsyah tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan KesatuSubsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 211 juta |
| Banding23 Juni 2026 | PT SamarindaNomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR Menyatakan Terdakwa Eva Nurliani Binti Fuhatsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Eva Nurliani Binti Fuhatsyah tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 211 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Mahkamah Agung, 7 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR Mahkamah Agung, 23 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi