Lainnya · Kejaksaan
Erwan Nana Suharna
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR (2026-08-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2026 | PN Tipikor SamarindaNomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ERWAN NANA SUHARNA, S.P tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap , maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding6 Agustus 2026 | PT SamarindaNomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR Menyatakan Terdakwa Erwan Nana Suharna, S.P tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah:?Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR Mahkamah Agung, 6 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi