Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Erwan Nana Suharna

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR (2026-08-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juni 2026 PN Tipikor SamarindaNomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ERWAN NANA SUHARNA, S.P tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap , maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta
Banding6 Agustus 2026 PT SamarindaNomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR Menyatakan Terdakwa Erwan Nana Suharna, S.P tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah:?Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber