Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Ernawati

(Mantan Kasubag Keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba tahun 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 172 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2023-01-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 165 miliar

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 83/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Januari 2023 PN Tipikor MakassarNomor 83/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Menyatakan Terdakwa Ernawati, S.KM., M.Kes., tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Ernawati, S.KM.,M.Kes., tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 165 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-12-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,9 miliar

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Desember 2021 PN Tipikor MakassarNomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa ERNAWATI, S.KM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Yang Melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa ERNAWATI, S.KM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana Denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 6,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru