Ernawan Rachman Oktavianto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 13,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 28/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,34 triliun
8 tahun penjara (Banding 28/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 108/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa ERNAWAN RACHMAN OKTAVIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERNAWAN RACHMAN OKTAVIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menghukum Terdakwa ERNAWAN RACHMAN OKTAVIANTO untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,34 triliun |
| Banding23 Juni 2022 | PT SurabayaNomor 28/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 4 April 2022 Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda dan pidana penjara pengganti terhadap uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 13,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 4 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 23 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir