Endoh Suharto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 200 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 6/PIDSUS-TPK/2021/PT PLK (2022-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 200 juta
2 tahun penjara (Banding 6/PIDSUS-TPK/2021/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Desember 2021 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI: Menyatakan mereka Terdakwa I Endoh Suharto dan Terdakwa II Heri Siswanto tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I Endoh Suharto dan Terdakwa II Heri Siswanto dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Endoh Suharto dan Terdakwa II Heri Siswanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Endoh Suharto dan Terdakwa II Heri Siswanto… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 200 juta |
| Banding19 Januari 2022 | PT PalangkarayaNomor 6/PIDSUS-TPK/2021/PT PLK Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk tanggal 10 Desember 2021, sekedar mengenai penjatuhan pidana denda kepada masing-masing Terdakwa, sehingga amar putusan akan berbunyi: - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ENDOH SUHARTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan dan terhadap Terdakwa II Heri… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 10 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 6/PIDSUS-TPK/2021/PT PLK Mahkamah Agung, 19 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir