Endin Toharudin bin Alm. H. Ahmid
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 122 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
4 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-11-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 30,4 juta
4 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 September 2023 | PN Tipikor SerangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG AHMID tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; AHMID tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; AHMID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; AHMID untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 30,4 juta |
| Banding14 November 2023 | PT BantenNomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 26 September 2023, yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan, sedang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 30,4 juta |
Perkara 02 dari 04
Perkara korupsi di PT Banten (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-11-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 30,4 juta
4 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 November 2023 | PT BantenNomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 26 September 2023, yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan, sedang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 30,4 juta |
Perkara 03 dari 04
Perkara korupsi di PT Banten (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-11-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 30,4 juta
4 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 November 2023 | PT BantenNomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 26 September 2023, yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan, sedang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 30,4 juta |
Perkara 04 dari 04
Perkara korupsi di PT Banten (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-11-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 30,4 juta
4 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 November 2023 | PT BantenNomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 26 September 2023, yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan, sedang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 30,4 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG Mahkamah Agung, 26 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mahkamah Agung, 14 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mahkamah Agung, 14 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mahkamah Agung, 14 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mahkamah Agung, 14 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir