Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Banten

Endin Toharudin bin Alm. H. Ahmid

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
16 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 122 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

4 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 04

Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-11-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 30,4 juta

4 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 September 2023 PN Tipikor SerangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG AHMID tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; AHMID tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; AHMID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; AHMID untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 30,4 juta
Banding14 November 2023 PT BantenNomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 26 September 2023, yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan, sedang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 30,4 juta

Perkara 02 dari 04

Perkara korupsi di PT Banten (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-11-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 30,4 juta

4 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding14 November 2023 PT BantenNomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 26 September 2023, yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan, sedang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 30,4 juta

Perkara 03 dari 04

Perkara korupsi di PT Banten (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-11-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 30,4 juta

4 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding14 November 2023 PT BantenNomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 26 September 2023, yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan, sedang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 30,4 juta

Perkara 04 dari 04

Perkara korupsi di PT Banten (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-11-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 30,4 juta

4 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding14 November 2023 PT BantenNomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 26 September 2023, yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan, sedang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa ENDIN TOHARUDIN, S.Sos., M.Si.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 30,4 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru