Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Endang Rukiman bin Sudarya

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 35,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 350 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 November 2021 PN Tipikor BandungNomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara? sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 350 juta
Kasasi MA20 Oktober 2022 Mahkamah AgungNomor 4971 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Bandung (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 46/PID.TPK/2021/PT BDG (2022-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 35 miliar

4 tahun penjara (Banding 46/PID.TPK/2021/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding11 Februari 2022 PT BandungNomor 46/PID.TPK/2021/PT BDG Menyatakan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 35 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru