Endang Rukiman bin Sudarya
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 35,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 350 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 November 2021 | PN Tipikor BandungNomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara? sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 350 juta |
| Kasasi MA20 Oktober 2022 | Mahkamah AgungNomor 4971 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 46/PID.TPK/2021/PT BDG (2022-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 35 miliar
4 tahun penjara (Banding 46/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding11 Februari 2022 | PT BandungNomor 46/PID.TPK/2021/PT BDG Menyatakan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 35 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 22 Nov 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 4971 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 20 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 46/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 11 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir