Desa · Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
Endang Kusnandar bin Alm. Dayat
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 328 juta
- Uang pengganti
- Rp 328 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2021, putusan terakhir September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Werasari, Kabupaten Majalengka (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka pada tahun 2018 menggunakan uang Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan melakukan pengelolaan keuangan desa yang bertentangan dengan ketentuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp328.114.516 berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka. Kerugian negara termasuk kategori ringan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 28/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-09-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 328 juta Uang pengganti: Rp 328 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 28/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2021 | PN Tipikor BandungNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg DAYAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ENDANG KUSNANDAR Bin Alm. DAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; DAYAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) Bulan ; DAYAT untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 328 juta |
| Banding30 September 2021 | PT BandungNomor 28/PID.TPK/2021/PT BDG M E N G A D I L I : Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus tanggal 05 Juli 2021 Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai uang pengganti dari pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan menjadi 6 (enam) bulan; Menguatkan putusan selebihnya Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Banding sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 5 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 28/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 30 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir