Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Elvanno Hatorangan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,4 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Agustus 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ELVANNO HATORANGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELVANNO HATORANGAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.0000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 2,4 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,4 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Agustus 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ELVANNO HATORANGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELVANNO HATORANGAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.0000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 2,4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru