Eka Agus Syafrudin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr (2025-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,3 miliar
8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Desember 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Eka Agus Syafrudin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Eka Agus Syafrudin tersebut diatas dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Eka Agus Syafrudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eka Agus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 6,3 miliar |
| Kasasi MA5 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 7738 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Mahkamah Agung, 19 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7738 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum