Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Riau

Eka Agus Syafrudin

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr (2025-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,3 miliar

8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Desember 2025 PN Tipikor PekanbaruNomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Eka Agus Syafrudin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Eka Agus Syafrudin tersebut diatas dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Eka Agus Syafrudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eka Agus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 6,3 miliar
Kasasi MA5 Agustus 2026 Mahkamah AgungNomor 7738 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru