Edison Banu
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 540 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-09-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 540 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 September 2021 | PN Tipikor KendariNomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa EDISON BANU, A.MD yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDISON BANU, A.MD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) t ahun dan Denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 20 0 . 000 , 000,- ( Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( Enam ) bulan ;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 20 Uang pengganti Rp 540 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Mahkamah Agung, 20 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir