Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Dwi Widiyanto bin Slamet

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2022, putusan terakhir April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2022-02-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

10 tahun penjara (PN Tipikor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Februari 2022 PN Tipikor SemarangNomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan TERDAKWA DWI WIDIYANTO, SE Bin SLAMET , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair. Membebaskan TERDAKWA DWI WIDIYANTO, SE Bin SLAMET oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan TERDAKWA DWI WIDIYANTO, SE Bin SLAMET , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA DWI WIDIYANTO, SE Bin SLAMET dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta
Banding27 April 2022 PT SemarangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Semarang Nomor 59/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Smg tanggal 16 Pebruari 2022 ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru