Dwi Widiyanto bin Slamet
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2022, putusan terakhir April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2022-02-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
10 tahun penjara (PN Tipikor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Februari 2022 | PN Tipikor SemarangNomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan TERDAKWA DWI WIDIYANTO, SE Bin SLAMET , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair. Membebaskan TERDAKWA DWI WIDIYANTO, SE Bin SLAMET oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan TERDAKWA DWI WIDIYANTO, SE Bin SLAMET , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA DWI WIDIYANTO, SE Bin SLAMET dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding27 April 2022 | PT SemarangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Semarang Nomor 59/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Smg tanggal 16 Pebruari 2022 ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 16 Feb 2022
- Putusan Banding Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Mahkamah Agung, 27 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir