Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Djoko Sutrisno

Karyawan Swasta (Direktur Utama PT PASU)

Vonis akhir
28 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 282 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn (2026-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 141 miliar

14 tahun penjara (PN Tipikor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 September 2026 PN Tipikor MedanNomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn MENGADILI Menyatakan Terdakwa Djoko Sutrisno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap harta benda Terpidana di sita dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 141 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn (2026-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 141 miliar

14 tahun penjara (PN Tipikor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 September 2026 PN Tipikor MedanNomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn MENGADILI Menyatakan Terdakwa Djoko Sutrisno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap harta benda Terpidana di sita dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 141 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber