Swasta · Kejaksaan
Djoko Sutrisno
Karyawan Swasta (Direktur Utama PT PASU)
- Vonis akhir
- 28 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 282 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn (2026-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 141 miliar
14 tahun penjara (PN Tipikor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 September 2026 | PN Tipikor MedanNomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn MENGADILI Menyatakan Terdakwa Djoko Sutrisno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap harta benda Terpidana di sita dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 141 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn (2026-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 141 miliar
14 tahun penjara (PN Tipikor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 September 2026 | PN Tipikor MedanNomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn MENGADILI Menyatakan Terdakwa Djoko Sutrisno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap harta benda Terpidana di sita dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 141 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn Mahkamah Agung, 11 Sep 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn Mahkamah Agung, 11 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi