BUMN/BUMD · Kejaksaan
Dinar Darian Lidar
Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 92/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-09-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 92/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg MENGADIL I Menyatakan Terdakwa DINAR DARIAN LIDAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair; Membebaskan Terdakwa DINAR DARIAN LIDAR dari Dakwaan Kedua Primair; Menyatakan Terdakwa DINAR DARIAN LIDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; Menjatuhkan terhadap DINAR DARIAN LIDAR pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding15 September 2026 | PT SemarangNomor 92/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tanggal 29 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai redaksi dakwaan yang terbukti, pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Dinar Darian Lidar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 92/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 15 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi