Deddy Armansyah bin
Wiraswasta (Mantan Keuchik Ulee Lheue)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 66,5 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna (2024-10-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 66,5 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Oktober 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Bin (Alm) Abdurahman Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Deddy Armansyah, S.E. Bin (Alm) Abdurahman Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 66,5 juta |
| Banding12 Desember 2024 | PT Banda AcehNomor 45/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 31 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA14 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 3801 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksi penghukuman pidana tambahan membayar uang pengganti menjadi:- Uang pengganti sebesar Rp66.531.120,00 (enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah) dikompensasikan uang yang sudah dititipkan sebesar Rp61.531.000,00 (enam puluh satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) selanjutnya dirampas untuk Negara dan sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.120,00 (lima juta seratus dua puluh rupiah)subsidair 6 (enam) bulan penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 66,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 31 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 45/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 12 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3801 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 14 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi