Deddy Arista Millano
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK (2022-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Desember 2021 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Menyatakan terdakwa Deddy Arista Millano alias Koko anak dari Hariman Haris (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Deddy Arista Millano alias Koko anak dari Hariman Haris (Alm) dakwaan primair tersebut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deddy Arista Millano dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 10 juta |
| Banding19 Januari 2022 | PT PalangkarayaNomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN Plk tanggal 8 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang uang denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Deddy Arista Millano, S.H. Alias Koko Bin Hariman Haris (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000.00- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat dibanti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 10 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 8 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Mahkamah Agung, 19 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir