Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Tengah

Deddy Arista Millano

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 10 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK (2022-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 10 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Desember 2021 PN Tipikor PalangkarayaNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Menyatakan terdakwa Deddy Arista Millano alias Koko anak dari Hariman Haris (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Deddy Arista Millano alias Koko anak dari Hariman Haris (Alm) dakwaan primair tersebut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deddy Arista Millano dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 10 juta
Banding19 Januari 2022 PT PalangkarayaNomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN Plk tanggal 8 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang uang denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Deddy Arista Millano, S.H. Alias Koko Bin Hariman Haris (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000.00- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat dibanti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 10 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru