Daryanto bin Sunarko
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 1 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 15 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 1 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm (2024-09-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 15 juta
1 tahun 1 bulan penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 September 2024 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Bin Sunarko (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Bin Sunarko (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaima dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 1 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 15 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Mahkamah Agung, 18 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir