Daniel Sandjaja Anak Dari
Owner PT Kartika Ekayasa
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 17,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11335 K/PID.SUS/2025 (2025-11-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 17,1 miliar
10 tahun penjara (Kasasi 11335 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 Juli 2025 | PT Tanjung KarangNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 4 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA26 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11335 K/PID.SUS/2025 - Tolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan:1. Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan;2. Uang pengganti Rp17.063.823.236,83 subsidair 6 (enam) tahun penjara;, - Kasasi Penuntut Umum:NOF Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 17,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 29 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11335 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 26 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum