Damayanti Pramasari binti
ASN menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 408 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg (2025-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 136 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Februari 2025 | PN Tipikor BandungNomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Whisnu Budiharyanto Bin Sudaryanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I. dr. Whisnu Budiharyanto Bin Sudaryanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Damayanti Pramasari, Mars., Binti Juni Santrimo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 136 juta |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg (2025-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 136 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Februari 2025 | PN Tipikor BandungNomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Whisnu Budiharyanto Bin Sudaryanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I. dr. Whisnu Budiharyanto Bin Sudaryanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Damayanti Pramasari, Mars., Binti Juni Santrimo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 136 juta |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg (2025-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 136 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Februari 2025 | PN Tipikor BandungNomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Whisnu Budiharyanto Bin Sudaryanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I. dr. Whisnu Budiharyanto Bin Sudaryanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Damayanti Pramasari, Mars., Binti Juni Santrimo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 136 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 25 Feb 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 25 Feb 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 25 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir