Dahman Sirait
Anggota DPRD Kota Tanjung Balai
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2022-10-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Oktober 2022 | PN Tipikor MedanNomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Menyatakan TerdakwaDAHMAN SIRAIT tersebut diatas,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) Tahundan denda sejumlahRp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) Bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Peninjauan Kembali MA18 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 1320 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA20 Juni 2023 | Mahkamah AgungNomor 2201 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Mahkamah Agung, 10 Okt 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1320 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 18 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2201 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 20 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPRD
Moch. Arief Wicaksono
Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang
Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir